MAKALAH STRUKTUR DAN FUNGSI ABKIN

 

STRUKTUR DAN FUNGSI ABKIN

SEBAGAI ORGANISASI PROFESI

OLEH :

KELOMPOK 6

NAMA                 :    DESI SUCI FITRIANI (114010012)

                                   HASRAWATI (114010040)

                                   MARFINA (114010001)

                                   SUDARNO (114010013)

SEMESTER        :    II

PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON

BAUBAU

2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan mengenai “Struktur dan Fungsi ABKIN sebagai Organisasi Profesi”. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini.

Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih dan semoga karya tulis ini bermanfaat untuk kami dan untuk pembaca.

Baubau,     Mei 2015

Penulis

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………………..

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

  1. Latar Belakang. 1
  2. Rumusan Masalah. 1
  3. Tujuan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

  1. Sejarah dan Perkembangan Profesi Konselor di Indonesia. 3
  2. Aturan Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ABKIN (Asosiasi Bimbingan
    Dan Konseling Indonesia) 6
  3. Kode Etik Profesi 12

BAB III PENUTUP.. 16

  1. Kesimpulan. 16
  2. Saran. 16

DAFTAR PUSTAKA.. 17

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini, ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Sedemikian luas kecenderungan ini, sehingga timbul kesan istilah ini digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan profesional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan keguruan. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang keguruan karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang yang berprofesi sebagai guru menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya guru yang tak mampu menyalurkan informasi-informasi yang berisikan pengetahuan kepada peserta didik yang berdampak pada menurunnya minat peserta didik untuk mengikuti KBM. Contoh seperti itu, harus segera diluruskan. Agar nantinya, profesi guru akan berjalan sesuai kode etik seorang guru yang semestinya sesuai undang-undang yang berlaku.

B.    Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu :

  1. Bagaimana perkembangan profesi ?
  2. Apa itu AD/ART ABKIN ?
  3. Apa pengertian, fungsi, dasar, dan tujuan kode etik profesi
  4. Apa usaha ABKIN dalam mengembangkan profesi

C.    Tujuan

  1. Dari perumusaan masalah diatas maka, makalah ini memiliki beberapa tujuan yakni :
  2. Untuk mengetahui perkembangan profesi
  3. Untuk memahami AD/ART ABKIN
  4. Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dasar, dan tujuan kode etik profesi
  5. Untuk mengetahui usaha ABKIN dalam mengembangkan profesi

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Sejarah dan Perkembangan Profesi Konselor di Indonesia

Pada awal tahun 1960-an, LPTK-LPTK di Indonesia sudah mendirikan jurusan untuk mewadahi tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan para konselor. Jurusan tersebut dinamakan Jurusan Pendidikan dan Penyuluhan. Terdapat 2 program jenjang studi yaitu jenjang Sarjana Muda dengan masa belajar selama 3 tahun dan jenjang Sarjana dengan masa belajar 5 tahun.

Tahun 1962, para pejabat pendidikan Indonesia melakukan peninjauan ke Amerika Serikat kemudian terkesan dengan layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh sekolah-sekolah disana. Sehingga ketika para pejabat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kembali ke tanah air, mereka mengintruksikan agar dibentuknya layanan dan bimbingan penyuluhan (sekarang layanan dan bimbingan konseling) di sekolah menengah. Intruksi yang diberikan diikuti penetapan kriteria seorang konselor yang tidak jelas, disertai beragam tugas yang melebar. Semisal seorang konselor bertugas seolah sebagai “polisi sekolah”, bahkan hingga mengkonversi hasil ujian untuk seluruh siswa di suatu sekolah menjadi suatu skor standar.

Pada tahun 1970, kedua jenjang pendidikan pada dekade tahun 1960-an dilebur menjadi S-1 dengan masa belajar 4 tahun. Di tahun yang sama mulai ada para lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling, juga beberapa tenaga akademik LPTK lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air.

Tercantum dalam kurikulum tahun 1975, layanan Bimbingan dan Konseling menjadi salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan yang dimulai dari jenjang SD, SMP dan SMA. Adalah menjadi pembelajaran yang didampingi layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan konseling di jenjang SD belum terwujud sesuai dengan harapan dan belum ada konselor yang diangkat di SD, terkecuali di sekolah swasta tertentu. Untuk jenjang sekolah menengah diisi oleh konselor yang seadanya_semisal para SPG yang di phase out mulai akhir tahun 1989_.Sebagian dari guru-guru SPG yang tidak diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, kemudian ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA.

Pada tahun 1976, SMK memperoleh aturan yang sama, karenanya terjadilah kerja sama dengan Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang. Di tahun yang sama, Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan guna penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk guru-guru SMK yang ditunjuk. Tindak lanjut dari pelatihan tersebut seolah raib karena pihak sekolah tidak memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing. Penetapan jurusan yang telah pasti sejak kelas 1 SMK terealisasi menjadi sedikit terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya untuk melaksanakan bimbingan karier terhadap para peserta didik (konseli).

17 Desember 1975, di Malang, didirikan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK, juga para konselor dengan beragam latar belakang pendidikan yang secara fakta di lapangan bertugas sebagai guru pembimbing.

Ketika ketentuan tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada ketentuan tentang ‘Akta Konselor’. Oleh karena itu, IPBI mencari jalan keluar yang bersifat ad hoc agar para konselor lulusan program studi Bimbingan dan Konseling dapat diangkat sebagai PNS, dengan mewajibkan para mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk mengambil program minor sehingga dapat mengajarkan 1 bidang studi.

Ruang gerak bagi layanan bimbingan dan konseling mulai terasa sejak diberlakukannya kurikulum tahun 1994. Pada saat itu telah diwajibkan bagi sekolah di Indonesia untuk ada seorang konselor dan ruangnya untuk 150 konseli, meskipun realisasi hanya pada jenjang pendidikan menengah, dan masih banyak sekolah dengan keadaan 1 orang konselor dengan ruang kecil serta menghandle layanan bimbingan dan konseling untuk lebih dari 150 orang konseli.

Pada tahun 1987/1988, Ditjen Dikti melakukan kebijakan untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling yang berdampak pada jumlah kelulusan yang sangat terbatas. Kondisi tersebut pun kemudian mengakibatkan semua sekolah menengah mengalih tugaskan guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling setelah sebelumnya dilatih melalui Crash Program, lulusan pelatihan tersebut disebut Guru Pembimbing.

Pada tahun 2001, di Lampung, dilaksanakan kongres IPBI dengan salah satu hasil kongres adalah digantinya nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).

Tahun 2003, diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: ‘Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.’

Di dalam UU nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6), tersebut mengenai jabatan ‘konselor’, namun tidak ditemukan kelanjutan di dalam pasal-pasal berikutnya. Dalam pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa: ‘Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi.’Walaupun tugas ‘melakukan pembimbingan’ tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, namun jelas tugas tersebut merujuk pada tugas guru, maka secara sepihak tidak dapat ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor.

Sampai dengan sudah diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tetap tidak ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Maka ABKIN sebagai organisasi profesi mengisi kevakuman legal ini dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.

B. ATURAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA ABKIN (ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA yang disingkat ABKIN, merupakan perubahan nama dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

(2)    ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA didirikan untuk waktu tidak ditentukan lamanya.

(3)    Organisasi ini berkedudukan di tempat kedudukan (ketua umum) Pengurus Besar

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Tujuan ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA ialah :

(1)    Aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.

(2)    Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang bermartabat dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 3 Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.

(3)    Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan professional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4

ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA bersifat keilmuan,

profesional, dan mandiri.

Pasal 5

Fungsi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia yaitu :

(1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

(2)    Sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.

(3)    Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

BAB IV

KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING

Pasal 6

(1) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.

(2) Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri ditetapkan dalam kongres.

BAB V

A T R I B U T

Pasal 7

(1)   Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, logo, panji, bendera, mars, dan hymne.

(2)   Bentuk dan isi atribut, serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersediri.

BAB VI

KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 8

  1. Untuk dapat melaksanakan fungsi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
  2. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
  3. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
  4. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
  5. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
  6. Pengembangan dan pembinaan organisasi
  7. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
  8. Publikasi dan pengabdian masyarakat
  9. Advokasi layanan profesi

(2)   Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus

Pasal 9

Untuk dapat mencapai tujuan organisasi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling

Indonesia melakukan usaha-usaha, yaitu :

(1)    Menyelenggarakan rencana dan program kerja organisasi yang mencakup isi

Pasal 8.

(2)    Memperkuat kedudukan dan pelayanan bimbingan dan konseling pada bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan pada umumnya.

(3)    Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembagalembaga lain di dalam negeri maupun di luar negeri.

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10

Susunan organisasi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 11

Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS BESAR yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 12

Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS DAERAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.

Pasal 13

Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pasal 14

Di tingkat Nasional dibentuk DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI.

BAB VIII

K E A N G G O T A A N

Pasal 16

(1)    Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

(2)    Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.

(3)    Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 17

(1)     Pertemuan organisasi terdiri dari :

  1. Kongres
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Konvensi Nasional
  4. Rapat Kerja Nasional
  5. Konferensi Daerah
  6. Rapat Kerja Daerah
  7. Konferensi Cabang
  8. Rapat Kerja Cabang

(2)     Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB X

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 18

(1)     Kekayaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:

  1. Keuangan
  2. Perlengkapan

(2)     Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

(3)     Perlengkapan organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19

(1)     Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia adalah wewenang Kongres.

(2)     Kongres sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Daerah yang telah terbentuk.

(3)     Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres.

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

(1)     Pembubaran organisasi diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Daerah yang telah terbentuk.

(2)     Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

(3)     Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.

Bab XIII

P E N U T U P

Pasal 21

(1)    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.

(2)     Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kongres. (DITETAPKAN DI : SURABAYAPADA TANGGAL : 16 APRIL 2005, PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA (PB-ABKIN) 2005- 2009)

C.     Kode Etik Profesi

  1. Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

  1. Fungsi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi dan perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.

  1. Dasar Kode Etik Profesi BK
  2. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
  3. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku.

4.Tujuan Kode Etik Profesi BK

Kode etik profesi BK Indonesia bertujuan :

  1. Panduan perilaku berkarakter dan profesional bagi anggota organisasi dalam memberikan pelayanan BK
  2. Membantu anggota organisasi dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional
  3. Mendukung misi organisasi profesi, yaitu ABKIN
  4. Landasan dan arah menghadapi permasalahan dari dan mengenai diri anggota asosiasi
  5. Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli)
  6. Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
  7. Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
  8. Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
  9. Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
  1. USAHA ABKIN MENGEMBANGKAN PROFESI

Usaha yang dilakukan ABKIN dalam mengembang profesi antara lain :

  1. Menyiapkan pendidikan profesi konselor.
  2. Menyusun kompetensi konselor (2001).
  3. Menata pendidik profesional konselor(2007).
  4. Menyelenggarakan layanan BK dalam jalur pendidikan formal (2007).

Usaha lanjutan yang dilakukan ABKIN, antara lain :

  1. Sertifikasi guru bimbingan dan konseling.
  2. Rancangan permendiknas tentang pendidikan profesi konselor (2007).
  3. Pelantikan lulusan pendidikan profesi konselor (UNP) dan sertifikasi jalur pendidikan (UNJ).
  4. Fasilitasi pengembangan kurikulum BK/profesi (Kaprodi dan pakar BK serta ABKIN).
  5. Pengangkatan guru BK ke Dinas Pendidikan dan Bupati.
  6. Masukan terhadap rancangan pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas, khusus tentang BK.
  7. Beban kerja / jam kerja dan ratio guru BK atau konselor.
  8. Partisipasi daalam musibah, khususnya bencana alam.

.

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa bimbingan dan konseling merupakan suatu profesi karena bimbingan dan konseling dapat memenuhi ciri-ciri atau syarat sebagai profesi yang antara lain yaitu   dilaksanakan oleh petugas yang mempunyai keahlian dan kewenangan, petugas profesi merupakan lulusan Perguruan Tinggi, merupakan pelayanan kemasyarakatan, diakui oleh masyarakat dan pemerintah, dalam melaksanakan kegiatan menggunakan teknik/metode ilmiah, memiliki organisasi profesi, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART), dan memiliki kode etik profesi. Selain itu pengembangan profesi bimbingan dan konseling ini meliputi standardisasi untuk kerja professional konselor, standardisasi penyiapan konselor, akreditasi, stratifikasi dan lisensi, dan pengembangan organisasi profesi.

B.     Saran

Dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, Edisi III, hal. 897.

Sjafri Sairin. 2013. Membangun Profesionalisme Muhammadiyah. Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], hal 37.

Supeno, Hadi. 2001. Potret Guru. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

http:///I:/Welcome to My Blog Let Talk about Guidance and Counseling….Bimbingan Dan Konseling Sebagai Profesi Syarat, Identitas, Sifat Dasar, Wawasan, Dan Kredensialisasi.html

http:///I:/Metamorfosa BIMBINGAN DAN KONSELING SEBAGAI PROFESI.html

Djumhar dan Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah (Guidance & Counseling). Bandung : CV Ilmu.

Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.

Buku Bimbingan & Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Refika Aditama

Djumhar dan Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah (Guidance & Counseling). Bandung : CV Ilmu.

Shertzer, B. & Stone, S.C. 1976. Fundamental of Gudance. Boston : HMC

Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua.

Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia

silahkan download disini DOWNLOAD

Pos ini dipublikasikan di makalah dan tag , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar