BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S. Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya; dan dapat segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.
Sebagai sesuatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber negara; siapa pelaksana keuasaan tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawab.
Pemikiran Al-Ghazali yang cukup signifikan dalam masalah politik adalah kupasnya tentang kepala negara dan politik amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan Ibnu Taimiyah memiliki teori politik tentang negara lebih realitis dibandingkan dengan Ghazali yang beerfikir filosofis. Mendirikan negara, bagi Ibnu Taimiyah merupakan tugas suci keagamaan, dan salah satu perangkat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
1.2. Rumusan Masalah
Dari uraian Latar belakang diatas maka dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah tersebut adalah “Bagaimna Pemikiran Politik dalam Islam?”
Untuk mendapatkan makalah lengkapnya silahkan download disini
password :burangasitamaymo.wordpress.com